"Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009," jelas Khairul.
Selain itu, Khairul mengatakan soal kelayakan dan kepatutan, Prabowo sudah siap menerima kenaikan pangkat istimewa tersebut.
"Kemudian soal kelayakan dan kepatutan, dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan, tidak ada alasan untuk menyebutnya sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyematkan penganugerahan jenderal bintang 4 kepada Prabowo Subianto di sela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.
Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Selaras dengan Keppres tersebut, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009.
Load more