Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pantas menerima pangkat istimewa jenderal bintang empat dari Presiden Jokowi.
Dia mengungkapkan hal itu karena Prabowo sebelumnya telah menerima empat tanda penghormatan bintang militer utama.
"Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama," ujar Khairul Fahmi kepada tvOnenews.com, Rabu (28/2/2024).
Dia menjelaskan tanda kehormatan pertama, yakni bintang Yuda Dharma Utama merupakan tanda kehormatan yang dikeluarkan oleh angkatan bersenjata yaitu POLRI dan TNI.
Tanda kehormatan kedua ialah bintang Kartika Eka Paksi Utama yang merupakan tanda kehormatan diberikan pemerintah menghormati jasa seorang prajurit yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.
Selanjutnya, bintang Jalasena Utama adalah tanda kehormatan yang diberikan pemerintah untuk menghormati seorang prajurit atas jasanya yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut.
Terakhir atau keempat, Prabowo mendapatkan bintang Swa Buwana Paksa Utama, yakni tanda kehormatan yang diberikan pemerintah untuk menghormati seorang prajurit atas jasanya yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.
"Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009," jelas Khairul.
Selain itu, Khairul mengatakan soal kelayakan dan kepatutan, Prabowo sudah siap menerima kenaikan pangkat istimewa tersebut.
"Kemudian soal kelayakan dan kepatutan, dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan, tidak ada alasan untuk menyebutnya sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyematkan penganugerahan jenderal bintang 4 kepada Prabowo Subianto di sela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.
Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Selaras dengan Keppres tersebut, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009.
Dalam UU tersebut terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.(lpk)
Load more