2. menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
3. melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, pada 24 Ferbrurai 2024 kemarin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merencanakan fungsi KUA menjadi pembicaraan publik lantaran bakal dijadikan tempat pernikahan semua penganut agama, tidak hanya Islam saja.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/2) kemarin.
Maka dari itu, Menag Yaqut beralasan menjadikan KUA seperti itu, karena nantinya pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Selain itu, ia berharap aula-aula yang ada di KUA dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," pungkas Menag Yaqut.
Load more