"Usulan Menag itu jadi ahistoris dan bisa memicu disharmoni ketika pihak calon pengantin non-muslim diharuskan pencatatan nikahnya di KUA yang identik dengan Islam," papar HNW lewat keterangan tertulis, Selasa (27/2) kemarin. (aag)
Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.
Load more