Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)mengungkapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) samapi mengusir anak buahnya karena tak mematuhi perintahnya untuk melakukan pemerasan.
Anak buah SYL yang diusirnya karena tak menolak perintahnya untuk melakukan pemerasan adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono.
Saat itu SYL mengusir Momon Rusmono turun dari mobil karena tidak mematuhi perintahnya.
JPU KPK Masmudi menyampaikan pengusiran itu dilakukan di tengah perjalanan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada Januari 2020 saat Momon sedang mendampingi SYL.
"SYL meminta Momon untuk pindah mobil karena Momon tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, yang mana selanjutnya Momon turun dan pindah mobil," ujar Masmudi saat pembacaan dakwaan SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Selanjutnya pada Februari 2020, bertempat di ruang kerja Menteri Pertanian, lanjut Masmudi, SYL melalui Panji Harjanto selaku ajudannya memanggil Momon.
Load more