Jakarta, tvOnenews.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sekarang menjadi tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Antikorupsi di Polri, Novel Baswedan mengungkapkan pendapatnya mengenai kasus Firli Bahuri.
Diketahui Firli tidak dapat hadir dalam pemeriksaan panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Senin (26/2) karena adanya kegiatan.
Awalnya Novel mengunggah pemberitaan yang mengungkapkan jika pihak pengacara kehilangan kontak dengan Firli Bahuri setelah mangkir.
Pemberitaan tersebut kemudian dikomentari Novel dengan menuliskannya di media sosial pribadinya. Ditelisik media sosial twitter Novel Baswedan mengungkapkan jika dia sudah menduga mengenai informasi yang dibagikan di media online tersebut.
Adapun judul pemberitaan media online tersebut disebutkan jika pihak pengacara mengaku hilang kontak dengan Firli Bahuri sejak mangkir dari panggilan polisi.
Kemudian Novel menuliskan pendapatnya.
"Sdh sy duga, kalo tidak segera ditahan Firli akan kabur..," tulisnya.
Cuitan tersebut pun kemudian ramai dikomentari netizen yang mendukung pernyataan tersebut.
"Sebenarnya bukan kabur, tapi dibiarkan untuk kabur. indikasi sudah sangat jlas dgn tidak ditahan nya sjak status tersangka," ujar netizen setelah membagikan ulang cuitan Novel Baswedan
"Kabur atau disembunyikan bang ?," tanya netizen lainnya.
Diketahui, Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan kalau kliennya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Senin (26/2) karena adanya kegiatan.
"Pertama ada kegiatan yang bersamaan, gitu aja, terus kita sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, yang datang itu saya ke Bareskrim sama ke Polda Metro Jaya, " katanya saat dikonfirmasi, Rabu.
Ketika dikonfirmasi soal kapan pemeriksaan kembali dilakukan, Ian menyebut belum mengetahui karena jadwal pemeriksaan dibuat oleh penyidik.
Sementara itu soal kuasa hukum Fahri Bachmid yang menyebut Firli Bahuri tidak dapat dihubungi, Ian menjelaskan yang bersangkutan bukan kuasa hukum mantan ketua KPK tersebut.
"Fahri Bachmid itu bukan merupakan kuasa hukum Pak Firli, kantor dia itu cuma diperbantukan pada saat pra peradilan kedua dan kuasanya juga sudah dicabut sama Pak Firli, karena kita mencabut pra peradilan yang kedua, " katanya.
"Jadi kalau dia mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum Pak Filri itu tidak berdasarkan hukum, karena kuasanya sudah dicabut, tidak etis dia bicara mengaku-ngaku kuasa hukum Pak Firli, " sambungnya.
Ian juga berencana akan menyomasi dan melaporkan Fahri Bachmid ke Dewan Etik Advokat karena beritanya sangat merugikan pihak kliennya.
Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kembali tidak hadir dari panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, Senin.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Kombes Pol. Arief Adiharsa membenarkan Firli Bahuri tidak hadir.
Penyidik memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta, Senin (26/2).
Surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2) dan merupakan surat panggilan kedua kalinya untuk Firli Bahuri, setelah pada pemanggilan Selasa (6/2) tidak hadir penuhi panggilan penyidik.
Sebagaimana diketahui bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.
Purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu, sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.
Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11). Sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini. (ant/ebs)
Load more