Diantaranya dengan merekomendasikan kepada KPU RI untuk berhenti menggunakan sistem Sirekap.
"Kami meminta juga Bawaslu Rl melakukan fungsi pengawasan secara optimal dan merekomendasikan penghentian penggunaan Sirekap," kata dia.
"Dan apabila dalam waktu 1x24 jam KPU mengabaikan tuntutan ini, maka akan kami melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," pungkasnya. (raa)
Load more