Di samping itu, Pemerintah Aceh juga wajib merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan begal, bully, dan tawuran.
Selanjutnya, Pemerintah Aceh disebut wajib menyiapkan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, bully dan tawuran.
"Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Setiap orang tua atau wali wajib mendidik dan mencegah anaknya terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran," pungkas Rizal. (aag)
Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.
Load more