Ia menyebut nama Brigjen Hengki Haryadi yang saat itu bertugas sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.
"Kalau saya terima upah pekerja, perjanjian pakai notaris itu dianggap uang kejahatan. Saya minta kepada saudara Hengki Haryadi sebagai Kapolres memanggil dulu notaris itu untuk diperiksa," ujarnya.
"Kalau memang itu uang kejahatan, tanya dulu kepada notaris, loh kenapa Anda sebagai badan hukum notaris, kok uang kejahatan tapi kok Anda mau memakai badan hukum notaris untuk bikin kesepakatan itu," jelasnya.
Acara bincang Karni Ilyas yang mengundang Hercules.
Hercules menerangkan bahwa kalau itu dianggap sebagai uang kejahatan, dirinya bertanya ke penyidik dan kepada Hengki Haryadi.
"Kepada Kapolres Jakarta Barat, kalau memang itu dia bilang uang kejahatan, notaris dulu ditahan baru boleh saya ditahan," jelasnya.
Pada kesempatan bincang itu juga, Ketua Umum Ormas GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru) mengaku tidak pernah merasa berbuat kejahatan.
Karni Ilyas bertanya kepada Hercules bahwa apakah ada perubahan dari dirinya setelah menjalani hukum penjara.
Load more