Ia kemudian disanksi berat berupa pemberhentian tetap, ini diputuskan setelah sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.
Kemudian pihak Sekretariat DPD RI di Bali menjelaskan bahwa pemberhentian berlanjut jika keputusan BK DPD RI berproses hingga lahir Keputusan Presiden (Keppres).
Kini Keppres tersebut muncul dan beredar dengan petikan Keputusan Presiden RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPD dan MPR masa jabatan 2019-2024.
Isinya meresmikan pemberhentian Shri IGN Arya Wedakarna MWS, sebagai anggota DPD dari dapil Bali sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024, dengan bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Februari 2024.
“Iya kalau Keppresnya saya juga tahu itu ada, tapi secara resmi belum menerima, jadi saya tidak memberi keterangan, overlap kalau saya memberi,” ujar Putu Rio.
Selain Surat Keputusan Presiden yang belum dirilis secara resmi, Rio menyebut surat pemberitahuan DPD RI ke KPU RI yang meminta menunda PAW AWK hingga keputusan inkrah juga belum sampai.
Maka dari itu dari pantauannya hingga saat ini Arya Wedakarna masih tetap bekerja di Kantor DPD RI Bali, barang-barangnya bersama tim masih tersusun rapi namun belum bekerja secara penuh karena masih rangkaian libur Galungan dan Kuningan.(ant/muu)
Load more