Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI yang juga adalah purnawirawan TNI, TB Hasanuddin, menilai kenaikan pangkat Prabowo mestinya tidak ada.
Politikus senior PDIP ini mengkritik bahwa semestinya kenaikan pangkat hanya diberikan kepada anggota militer yang masih aktif dan belum pensiun.
"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI. Hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," kata TB Hasanuddin dikutip viva.co.id Rabu (28/2/2024).
Ia menjelaskan pemberian penghargaan kepada anggota TNI bisa diberikan berupa gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
Hal itu diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi. Ketentuannya terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
Di undang-undang tersebut, Pasal 33 Ayat 3, terdapat ketentuan untuk pemberian gelar kehormatan kepada anggota TNI yang berjasa bagi bangsa.
Load more