Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI membenarkan kabar terkait seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang yang menelantarkan bayinya asrama perusahaan.
Jubir Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal mengatakan WNI tersebut berusia 21 tahun.
"KJRI Osaka telah menerima informasi tentang seorang WNI atas nama JP, umur 21 tahun, pemagang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yang baru dilahirkan sehingga meninggal," ujar dia, melalui keterangan resmi, Kamis (29/2/2024).
Iqbal menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang.
"Saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP," jelas dia.
"Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP," sambung dia.
Load more