Denpasar, tvOnenews.com - Senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK resmi dipecat dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Jokowi.
Pemecatan Arya Wedakarna tersebut, tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPD dan anggota majelis permusyawaratan rakyat masa jabatan 2019-2024.
Sementara, Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengatakan, bahwa soal pemecatan AWK untuk surat keppresnya pihaknya belum menerima secara resmi.
"Kemarin kan sudah ada putus dari BK (Badan Kehormatan DPD). Jadi keputusan BK itu masih menunggu adanya putusan presiden. (Kalau ada) Keppres, saya juga belum menerima keppres-nya secara resmi. Tapi, saya sudah lihat ada pemberitaan yang mencantumkan screenshot Keppres tersebut. Jadi kalau secara resmi kita belum menerima," kata dia, saat dihubungi Kamis (29/2).
Namun, menurutnya jika memang Keppres sudah diterbitkan nantinya ada sidang paripurna yang akan dilakukan oleh DPD RI untuk menyampaikan secara resmi Keppres tersebut.
"Jadi nanti kalaupun Keppres itu sudah terbit, nanti akan ada sidang paripurna yang membacakan dan menyampaikan kepres tersebut. Ada penyampaian resmi dari lembaga (DPD RI)," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa sidang paripurna akan dilaksanakan awal Bulan Maret 2024, jika memang sudah keluar keppresnya.
"Awal Maret 2024 (sidang paripurna. Iya seharusnya kalau memang bener kepres sudah ada, harusnya tidak ditunda-tunda lagi penyampaiannya itu," ujarnya.
Kemudian, saat ditanya dengan diterbitkan keppres tersebut apakah AWK secara langsung berhenti total bertugas sebagai anggota DPD.
Pihaknya menyatakan, kalau memang sudah diterbitkan keppresnya itu sudah keputusan final.
"Kalau keppres (terbit) itu sudah keputusan tertinggi jadi sudah final. Tapi tidak menutup kemungkinan ada upaya-upaya hukum di situ. Misalnya, beliau (AWK) mau menggugat atau apa," ujarnya.
Sementara, dikonfirmasi berbeda Arya Wedakarna belum menanggapi terbitnya Keppres tersebut
Sementara, surat Keppres tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis (22/2) dan telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si sebagai anggota dewan perwakilan daerah dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai anggota majelis permusyawaratan rakyat masa jabatan Tahun 2019-2024," tulisnya, dikutip dari Keppres tersebut.(awt/muu)
Load more