Kemudian dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang barangsiapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," ujarnya.
Terkait senjata api digunakan, Nicolas mengaku belum dapat memastikan jenis dan status kepemilikan senjata api karena barang bukti digunakan dibuang oleh pelaku.
Namun, dari hasil uji balistik terhadap barang bukti selongsong yang tertinggal di lokasi kejadian diketahui bahwa peluru digunakan pelaku memiliki kaliber 7,65 milimeter.
"Untuk barang bukti, pengakuan Gathan Saleh senjata api itu telah dibuang di Sungai Ciliwung. Tapi penyidik akan berusaha untuk mendalami alibi tersebut," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more