Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Gathan Saleh (GS) sebagai tersangka.
Gathan Saleh dijadikan tersangka kasus penembakan terhadap korban Mohamad Andika Mowardi (32). Hal ini dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Gathan Saleh ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara bukti kasus pada Kamis (29/2/2024) siang.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap tersangka Gathan Saleh.
"Penahanan pertama selama 20 hari sesuai hukum yang berlaku. Nanti kita lihat perkembangannya. Setelah 20 hari bisa diperpanjang," ujar Nicolas.
Dari hasil gelar perkara, mantan suami artis Dina Lorenza dan Cut Keke itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Kemudian dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang barangsiapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," ujarnya.
Terkait senjata api digunakan, Nicolas mengaku belum dapat memastikan jenis dan status kepemilikan senjata api karena barang bukti digunakan dibuang oleh pelaku.
Namun, dari hasil uji balistik terhadap barang bukti selongsong yang tertinggal di lokasi kejadian diketahui bahwa peluru digunakan pelaku memiliki kaliber 7,65 milimeter.
"Untuk barang bukti, pengakuan Gathan Saleh senjata api itu telah dibuang di Sungai Ciliwung. Tapi penyidik akan berusaha untuk mendalami alibi tersebut," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more