Jakarta, tvOnenews.com - Partai Demokrat secara tegas menolak hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Dia mengatakan dugaan kecurangan pemilu seharusnya dilaporkan ke Bawaslu, bukan dengan mengajukan hak angket.
“Kalau kemudian dianggap ada indikasi kecurangan, ada permainan lain tentunya ranahnya ada di Bawaslu, ada Gakkumdu di situ dan ada persidangannya khusus,” ujar Politikus Demokrat Herman Khaeron.
Selain itu, dia menyebut dugaan kecurangan pemilu juga bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, dia menilai tidak tepat jika koalisi Anies dan Ganjar mengajukan hak angket untuk mengusut dugaan pemilu curang.
“Karena menghubung-hubungkan antara indikasi kecurangan dengan keputusan politik. Kan sudah ada ranahnya masing-masing,” kata Herman.
Selain itu, penyelenggara pemilu melaksanakan pemilu berdasarkan keputusan pemerintah.
Kemudian, berbagai pembahasan ihwal pemilu juga sudah disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR dan dijalankan oleh penyelenggara pemilu.
“Kalau kemudian KPU sebagai penyelenggara ada persoalan, silakan laporkan kepada Bawaslu. Kalau tidak cukup diproses di Bawaslu, ada Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan. Kalaupun kemudian ini menjadi sengketa, silakan nanti medianya masuk ke MK,” jelas Herman.
Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran itu lantas mempertanyakan mengapa koalisi Anies dan Ganjar tidak sejak awal melaporkan dugaan kecurangan itu sebelum pemungutan suara.
“Kalaupun ada hal-hal lain misalnya ada keterlibatan pihak A, pihak B, kenapa tidak dari dulu saja. Kenapa ini tidak digulirkan sebelum pelaksanaan pemilu berlangsung. Kan mungkin bisa lebih mencegah. Kalau menurut pemikiran rasional kami gitu ya,” tandas Herman. (saa/nsi)
Load more