LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PPP Sambut Baik: Ini Sebenarnya Esensi Pemilu
Sumber :
  • istimewa - Antara

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PPP Sambut Baik: Ini Sebenarnya Esensi Pemilu

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan parliamentary threshold

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen," ujar pria yang akrab disapa Romy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," katanya.

Baca Juga :

Romy berharap putusan ini dapat berlaku prospektif, yakni berlaku mulai hari ini diputuskan.

Lanjutnya, mengatakan tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan ambang batas parlemen ini saat diputuskan belum berjalan.

Selain itu, dia juga meminta KPU segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan Peraturan KPU. Hal ini sekaligus menyambut putusan penghapusan ketentuan ambang batas parlemen.

"Mengapa? perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029," ucap Romy.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Sebagai contoh, MK memaparkan, pada Pemilu 2004, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi adalah sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.

Kebijakan ambang batas parlemen dinilai telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.

"Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah," jelas Saldi.

Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut. (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ribuan Warga Sambut Kedatangan Jenazah Bacawagub Aceh Tu Sop

Ribuan Warga Sambut Kedatangan Jenazah Bacawagub Aceh Tu Sop

Ribuan santri dan masyarakat dari berbagai daerah menyambut kedatangan jenazah Bacawagub Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau akrab disapa Tu Sop saat tiba di kediamannya di Dayah Babussalam Al Aziziyah Jeunib
Beredar Kabar di WhatsApp Pj Bupati Brebes Terjangkit Mpox, Ternyata...

Beredar Kabar di WhatsApp Pj Bupati Brebes Terjangkit Mpox, Ternyata...

Beredar kabar di WhatsApp soal Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar terjangkit Mpox atau cacar monyet. Ternyata ini kebenarannya.
Shin Tae-yong Resmi Dapat Amunisi Tambahan Naturalisasi, Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Australia: Garuda Makin Tangguh

Shin Tae-yong Resmi Dapat Amunisi Tambahan Naturalisasi, Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Australia: Garuda Makin Tangguh

Berikut prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Australia di laga kedua Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia setelah pelatih Shin Tae-yong resmi dapat amunisi tambahan pemain naturalisasi.
Sebut Gibran Sering Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jabat Wali Kota Solo, Rocky Gerung Dipolisikan

Sebut Gibran Sering Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jabat Wali Kota Solo, Rocky Gerung Dipolisikan

Akademisi Rocky Gerung dipolisikan imbas sebut Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka sering menerima setoran dari sejumlah menteri saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Disindir Tak Turun saat Peringatan Darurat, Habib Rizieq Beri Pesan Menohok: Setan Sama Setan Lagi Berantem, Kita Nonton Dulu

Disindir Tak Turun saat Peringatan Darurat, Habib Rizieq Beri Pesan Menohok: Setan Sama Setan Lagi Berantem, Kita Nonton Dulu

Habib Rizieq akhirnya buka suara soal dirinya yang tidak ikut turun ke jalan saat 'Peringatan Darurat' beberapa waktu lalu untuk mengawal putusan MK. Katanya..
Media Vietnam 'Nyinyir' Shin Tae-yong Punya Tekad Beri Kejutan di Laga Timnas Indonesia Vs Australia: STY dengan 'Pede'-nya...

Media Vietnam 'Nyinyir' Shin Tae-yong Punya Tekad Beri Kejutan di Laga Timnas Indonesia Vs Australia: STY dengan 'Pede'-nya...

Media Vietnam ikut menyoroti pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong yang punya tekad memberi kejutan pada laga kontra Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Trending
Timnas Indonesia Dihampiri Kabar Gembira Jelang Laga Kontra Australia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Itu?

Timnas Indonesia Dihampiri Kabar Gembira Jelang Laga Kontra Australia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Itu?

Timnas Indonesia mendapat kabar gembira jelang pertandingan melawan Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta pada Selasa (10/9/2024).
FIFA Doakan Jay Idzes Menangkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Siap Berlaga Berikut yang Bisa Dibaca Bantu Menangkan Pertandingan

FIFA Doakan Jay Idzes Menangkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Siap Berlaga Berikut yang Bisa Dibaca Bantu Menangkan Pertandingan

Hal tersebut diketahui, disampaikan diakun Instagram resmi FIFA World Cup mendoakan Jay Idzes bisa membawa Tim Garuda melangkah di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Menpora Dito Ariotedjo Minta Masyarakat 'Teror' Australia Saat Kontra Timnas Indonesia di SUGBK, Caranya...

Menpora Dito Ariotedjo Minta Masyarakat 'Teror' Australia Saat Kontra Timnas Indonesia di SUGBK, Caranya...

Timnas Indonesia akan menjamu Australia dalam pertandingan lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Selasa (10/9/2024) malam.
Hasil Tinju Dunia: Daud Yordan Pertahankan Sabuk Juara IBA usai Hantam Hernan Carrizo hingga KO

Hasil Tinju Dunia: Daud Yordan Pertahankan Sabuk Juara IBA usai Hantam Hernan Carrizo hingga KO

Petinju Indonesia, Daud Yordan sukses mempertahankan sabuk gelar juara IBA usai membuat berhasil menumbangkan Hernan Carrizo lewat Knock Out (KO).
Mees Hilgers 'Terdepak', Pemain Liga Inggris Ini Jadi Pemain Termahal Asia Tenggara jika Dinaturalisasi Timnas Malaysia 

Mees Hilgers 'Terdepak', Pemain Liga Inggris Ini Jadi Pemain Termahal Asia Tenggara jika Dinaturalisasi Timnas Malaysia 

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Mees Hilgers terancam tersingkir sebagai pemain termahal di Asia Tenggara jika pemain Liga Inggris berdarah Malaysia, Joshua Brownhill dinaturalisasi oleh Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM).
Dua Pemain Timnas Indonesia yang Statusnya Tergeser jika Mees Hilgers Sudah Resmi Dinaturalisasi

Dua Pemain Timnas Indonesia yang Statusnya Tergeser jika Mees Hilgers Sudah Resmi Dinaturalisasi

Dua pemain Timnas Indonesia berpotensi kehilangan statusnya sebagai yang terbaik jika bek tengah FC Twente, Mees Hilgers, sudah resmi dinaturalisasi nantinya.
Tak seperti Shin Tae-yong yang Ingin Bawa Timnas Indonesia Tembus 100 Besar FIFA, Ini Ambisi Mees Hilgers Jika Resmi Gabung Skuad Garuda

Tak seperti Shin Tae-yong yang Ingin Bawa Timnas Indonesia Tembus 100 Besar FIFA, Ini Ambisi Mees Hilgers Jika Resmi Gabung Skuad Garuda

Belum resmi dinaturalisasi, namun pemain asal Belanda Mees Hilgers punya ambisi besar bersama Timnas Indonesia hingga lampaui target yang diusung Shin Tae-yong.
Selengkapnya