Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunut 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ke 10 terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) 2020-2022 itu dituntut hukuman yang beragam dari 2-3 tahun penjara.
Jaksa menilai 10 terdakwa terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,6 miliar terkait korupsi pembayaran tukin 2020-2022.
Peristiwa pidana ini terjadi sepanjang periode bulan Juli 2020 hingga April 2022 di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut para terdakwa telah mencairkan anggaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari anggaran tukin 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya.
Adapun 10 terdakwa itu yakni Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 (terdakwa I); Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2022 (terdakwa II); Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar dan Penguji Tagihan pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa III).
Beni Arianto selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2021 (terdakwa IV); Hendi selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa V); Haryat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Minerba Kementerian ESDM (terdakwa VI); Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi di Satuan Kerja Ditjen Minerba TA 2020-2022 (terdakwa VII).
Load more