Meski demikian, MK tidak memberi batasan waktu bagi kader biasa di partai politik yang ditunjuk sebagai Jaksa Agung.
Anggota partai politik cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung.
Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menyambut baik putusan MK.
“Putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum sebagaimana yang telah berjalan selama ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin. Penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik,” kata dia, Kamis (29/2/2024).
“Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI. Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat kedepannya untuk kepentingan penegakan hukum,” pungkasnya. (nsi)
Load more