Jakarta, tvOnenews.com - Ahli pidana Prof. Suhandi Cahaya menjadi ahli pidana dalam persidangan tuduhan pencemaran nama baik yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap Arif Edison atas laporan dari Sabar Tobing. Penasihat hukum Arif Edison, Alvin Lim menyatakan ahli pidana sudah benar dalam keahliannya.
"Video yang jadi barang bukti tadi sudah diputar di persidangan, dan ahli secara tegas menerangkan atas video tersebut tidak ditemukan unsur-unsur pidana penghinaan, dan atas keterangan ahli pidana tersebut kami meyambut baik dan itu sudah benar. Ahli pidana juga menerangkan advokat yang menjalankan surat kuasa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata dan itu diatur dalam pasal 16 undang-undang Advokat," katanya Kamis(29/2/2024)
Selanjutnya Juda Sihotang yang merupakan tim penasihat hukum Arif Edison menyatakan bahwa ahli pidana telah menyampaikan bahwa STNK bukan data pribadi, melainkan data untuk kendaraan.
“Tadi bisa kita dengar bersama ahli pidana Prof Suhandi menyatakan bahwa STNK itu adalah data yang diperuntukkan untuk menerangkan data kendaraan, bukan data pribadi walaupun ada alamat rumah yang dicantumkan dalam STNK” ujar Juda Sitohang.
Selanjutnya Ali Amsar Lubis yang juga tim Penasihat Hukum Arif Edison menyebut apa yang dilakukan Arif Edison adalah untuk membela kliennya dan untuk kepentingan umum.
“Arif Edison murni untuk membela kepentingan hukum kliennya, dan dia mencoba membuka tabir flexing yang telah marak dan banyak masyarakat yang tertipu terhadap pelaku flexing yang memamerkan kekayaan padahal dusta," ujar Ali.
Sebelumnya, Pengusaha sekaligus TikTokers John LBF atau Henry Kurnia Adhi memastikan jika, AE atau Arif Edison telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah ditemukan dua alat bukti atas kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (ebs)
Load more