Jakarta, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD ikut berkomentar atas penghapusan ambang batas parlemen 4 persen. Aturan itu baru berlaku di Pemilu 2029.
Mahfud MD menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberlakukan aturan baru itu pada Pemilu 2029, bukan di Pemilu 2024.
Menurutnya, aturan baru itu memang seharusnya mulai berlaku pada pemilu selanjutnya.
“Bagus, memang harus begitu berlakunya,” kata Mahfud di Stadion GBK, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
“Di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,” tambahnya.
Artinya, Mahfud menyebut pemerintah dan DPR harus mengubah undang-undang tersebut sebelum Pemilu 2029, agar aturan itu bisa berlaku di Pemilu 2029.
“Kan itu belum tentu berarti nol juga. Tapi, dia menghapus, apa syaratnya. Kan mesti ada syarat-syarat lain,” katanya.
Misalnya, memberikan syarat partai anggota parlemen bisa ikut mencalonkan presiden-wakil presiden setelah beberapa tahun menjadi anggota parlemen.
“Enggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti harus diatur,” beber Mahfud.
“Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk (parlemen) sekarang,” pungkasnya. (saa/muu)
Load more