Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstutusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ambang batas parlemen.
Diatur di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perludem menggugat mengenai ambang batas parlemen 4 sebesar empat persen suara sah nasional.
Dikabulkannya sebagian gugatan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pleno MK, Kamis (29/2/2024) lalu.
Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid pun turut menanggapi terkait perubahan Undang-undang soal ambang batas parlemen.
Menurut Hidayat Nur Wahid, MK mestinya adil dalam mengabulkan gugatan untuk tujuan pemilu yang lebih adil ke depannya.
"MK perintahkan pembentuk UU ubah ambang batas parlemen 4 persen untuk Pemilu 202. Demi keadilan, kedaulatan rakyat dan kwalitas pilpres, mestinya MK juga perintahkan pembentuk UU untuk ubah PT (Presidential Threshold) 20 persen sebagaimana diadukan oleh @PKSejahtera dll," tulis Hidayat Nur Wahid, di akun Twitter resminya, dikutip Jumat (1/3/2024).
Aturan PT terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden adalah harus memiliki 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional.
Load more