Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Irjen Pol Marthinus Hukom memberikan pesan khusus kepada para kelompok ahli yang baru dilantik hari ini.
Dalam upacara Pengukuhan Jabatan Kelompok Ahli BNN RI periode 2024-2026, Marthinus meminta kelompok ahli turut mengawal revisi UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UUD Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Saya berharap kepada kelompok ahli yang baru dikukuhkan hari ini dan seluruh jajaran BNN RI, untuk dapat mengawal dan berkontribusi serta mengikuti perkembangan revisi UUD tersebut,” kata Marthinus di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2024).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Irjen Pol Marthinus Hukom. (Julio?tvOnenews)
Dia menjelaskan saat ini pemerintah sedang melakukan revisi UUD dengan menggabungkan UU tentang Narkotika dan UU tentang Psikotropika.
Revisi tersebut diharapkan bisa mengakomodir kekosongan hukum ketika menangani kasus narkotika jenis baru atau disebut New Psychoactive Substances (NPS).
Marthinus mengungkap narkotika jenis baru itu semakin banyak digunakan di seluruh dunia termasuk Indonesia. Menurut data UNODC tahun 2023, terdapat 1.230 jenis NPS di dunia.
“Sedangkan yang sudah masuk ke Indonesia sebanyak 94 jenis, yang sudah diregulasi sebanyak 90 jenis dan lainnya belum diregulasi sebanyak 4 jenis. Ini menurut sumber Puslabfor Narkotika BNN,” bebernya.
Dia menuturkan segala fleksibilitas dan efektivitas regulasi sangat dibutuhkan untuk penegakan hukum kasus narkotika.
Diketahui, total kelompok ahli masa bakti 2024-2026 yang dilantik hari ini berjumlah 14 orang.
Salah satunya adalah Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) tvOnenews.com Ecep Suwardaniyasa sebagai anggota kelompok ahli bidang media sosial.
Mereka bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis, serta penanganan dan penanggulangan kejahatan narkotika berdasarkan analisis dan kajian empiris.
Upacara Pengukuhan Jabatan Kelompok Ahli BNN RI periode 2024-2026. (Julio/tvOnenews)
Kelompok ahli yang ditunjuk terdiri dari para profesional, para pakar atau ahli yang berprofesi serta berdisiplin ilmu.
“Kenapa ini kita ambil dari berbagai interdisipliner, karena kita ketahui bahwa pernasalahan narkoba ini multidisipliner sehingga kita harus lakukan pendekatan-pendekatan multidisiplin atau interdisipliner juga,” jelas Marthinus.
“Kita mencoba mendekati para pengedar atau para pengguna dengan pendekatan-pendekatan multidisipliner tadi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Marthinus mengatakan para kelompok ahli itu harus memberikan produk-produk kepada BNN setiap bulannya.
“Setiap minggu, setiap bulan itu harus ada produk-produk yang mereka berikan kepada BNN dalam rangka melihat perkembangan-perkembangan terkini daripada isu-isu narkotika,” tandas Marthinus.
1. Ahwil Loetan sebagai Ahli Bidang Hubungan Luar Negeri
2. Nicolaus Eko Riwayanto sebagai Ahli Perencanaan dan Kelembagaan
3. Akbar Faizal sebagai Ahli Hubungan Masyarakat
4. Sahala Sutan Arifin Pangaribuan sebagai Ahli Bidang Hukum
5. H. Suhadi sebagai Ahli Bidang Hukum
6. Eduardus Lemanto sebagai Ahil Bidang Kerja Sama Internasional
7. Ecep Suwardaniyasa sebagai Ahli Bidang Media Sosial
8. Adithya P. Winata sebagai Ahli Pemberdayaan Generasi Muda
9. Imam B. Prasodjo sebagai Ahli Bidang Sosial Pendidikan
10. Adrianus Eliasta Meliala sebagai Ahli Bidang Kriminologi
11. Diah Setia Utami sebagai Ahli Bidang Adiksi dan Rehabilitasi
12. A. Kasandra Putranto sebagai Ahli Bidang Psikologis Forensic Klinis
13. Reza Valdo Maspaitella sebagai Ahli Bidang Keuangan dan Ekonomi
14. Yappi Willem Manafe sebagai Ahli Bidang Pencegahan Narkotika
(saa/muu)
Load more