Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perludem dan memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% dalam Undang-Undang Pemilu harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Sontak, keputusan MK itu tuai sorotan publik dan elite politik. Bahkan, ada yang mempertanyakan alasan urgensinya untuk memutuskan hal itu.
Seperti diketahui, putusan itu dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (29/2/2024). Gugatan ini diajukan oleh Perludem.
Adapun petitum pemohon yakni,
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pemohon;
2. Menjadikan Perkara Pengujian Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa "paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional" yang diajukan oleh Pemohon sebagai perkara yang diprioritaskan untuk diperiksa di Mahkamah Konstitusi, dengan tetap mempertimbangkan ruang pembuktian secara maksimal.
Kemudian, dalam Pokok Perkaranya,
Load more