Dengan demikian, dia menilai kondisi tersebut membuat Prabowo pantas menerima pemberian pangkat istimewa dari Presiden Jokowi.
"Sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM berat," tekannya.
"Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia (Prabowo) tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo," imbuhnya.(lpk)
Load more