Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," ujar Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, Jumat (1/3/2024).
Kusnali mengatakan, Imam harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bandung.
"Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," ujarnya.
Untuk diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019.
Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.
Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019. (aag)
Load more