Jakarta, tvOnenews.com - Polemik kasus Firli Bahuri, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Gugatan ini dilayangkan oleh MAKI, LP3HI, serta KEMAKI lantaran Kapolri dan Kapolda disebut belum menahan Firli Bahuri.
Gugatan yang disebabkan karena belum ditahannya Firli Bahuri tersebut dilayangkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Jumat, terdaftar dengan nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Dalam pokok permohonannya disebutkan bahwa Termohon I (Kapolda Metro Jaya) dan Termohon II (Kapolri) telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari tiga bulan," kata Boyamin.
Selain Kapolda dan Kapolri, turut serta tergugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, sebagai Termohon III.
Menurut Boyamin, para termohon (I dan II) seharusnya melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta.
Load more