Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin Bandung.
Sementara dari keterangan Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Kusnali menyampaikan, Imam Nahrawi dilaporkan telah bebas bersyarat saat Jumat pagi.
"Saya baru dapat info dari Kalapas Sukamiskin bahwa Imam Nahrawi sudah bebas dalam rangka pelaksanaan pembebasan bersyarat, bebasnya tadi pagi," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Kusnali pada Jumat (1/3/2024).
Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Kusnali menjelaskan, Imam Nahrawi langsung di bawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut.
"Imam Nahrawi langsung dibawa ke Bapas Bandung untuk dilakukan pengawasan," katanya.
Dijelaskan Kusnali, untuk pembebasan bersyarat terhadap mantan Menpora tersebut terhitung mulai 1 Maret 2024.
"Permbebasan bersyarat terhitung di hari ini," ucap dia. (iah/ebs)
Load more