"Setiap pengusul nantinya Dewan Pers, Kementerian Kominfo, dan Kemenkopolhukam bakal diminta mengusulkan nama dua kali dari jumlah. Misalnya Dewan Pers nanti perwakilannya ada lima, maka mereka bisa usulkan sepuluh nama. Begitu juga dengan Kemenkopolhukam dan Kementerian Kominfo," ujar Usman.
Nama-nama itu bakal diseleksi secara khusus oleh task force yang dibentuk oleh Dewan Pers sehingga nantinya dapat memenuhi ketentuan dalam Perpres 32/2024.
Adapun dalam Perpres diatur bahwa anggota komite pengawas dari perwakilan Dewan Pers maksimal berjumlah lima orang, lalu untuk perwakilan pakar dan profesional yang diajukan oleh Kemenkopolhukam maksimal berjumlah lima orang, dan perwakilan dari Kementerian Kominfo berjumlah satu orang. (ant/aag)
Load more