Jakarta, tvOnenews.com - Kemenkominfo mengungkapkan perkembangan pembentukan komite untuk nantinya mengawasi berjalannya Perpres nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpes Publisher Rights.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo (Dirjen IKP), Usman Kansong mengatakan komite tersebut nantinya akan bersifat independen dan dibentuk oleh Dewan Pers namun para anggotanya akan diajukan oleh Dewan Pers dan perwakilan pemerintah.
"Nah saat ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) sedang rapat untuk menjajaki siapa yang akan diusulkan untuk menjadi anggota komite sebagai perwakilan masyarakat atau pun pakar," kata Usman di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2024).
Dalam Perpres nomor 32 tahun 2024 pembentukan Komite Pengawas diatur khusus dalam BAB IV dan harus berjumlah gasal maksimal 11 orang.
Unsur keanggotaan Komite itu tertulis dalam Pasal 14 dengan susunan harus terdiri atas unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Untuk perwakilan pakar seperti diatur dalam Pasal 14 poin (5) disebutkan bahwa perwakilan tersebut harus diajukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Usman menegaskan nantinya setiap nama yang diusulkan untuk menjadi komite pengawas Perpres baik dari Dewan Pers dan Kementerian dipastikan tidak akan memiliki hubungan dengan perusahaan media maupun platform digital sehingga dapat dipastikan independensinya.
"Setiap pengusul nantinya Dewan Pers, Kementerian Kominfo, dan Kemenkopolhukam bakal diminta mengusulkan nama dua kali dari jumlah. Misalnya Dewan Pers nanti perwakilannya ada lima, maka mereka bisa usulkan sepuluh nama. Begitu juga dengan Kemenkopolhukam dan Kementerian Kominfo," ujar Usman.
Nama-nama itu bakal diseleksi secara khusus oleh task force yang dibentuk oleh Dewan Pers sehingga nantinya dapat memenuhi ketentuan dalam Perpres 32/2024.
Adapun dalam Perpres diatur bahwa anggota komite pengawas dari perwakilan Dewan Pers maksimal berjumlah lima orang, lalu untuk perwakilan pakar dan profesional yang diajukan oleh Kemenkopolhukam maksimal berjumlah lima orang, dan perwakilan dari Kementerian Kominfo berjumlah satu orang. (ant/aag)
Load more