"Dan indentitas pelaku berinisial NDA (14 ) 7 , korban berinisial AUB (14 ) dan saksi berinisial MA (14) semuanya kelas 7," ujar Yuris, Sabtu (2/3/2024).
Yuris menambahkan, dari beberapa keterangan, korban membenarkan telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh NDA terhadap AUB di TKP yang saat itu terjadi sekira pukul 11.00 WIB, ketika yang bersangkutan akan menunaikan sholat Jumat.
"Saat itu korban dihadang NDA untuk diminta klarifikasi terkait dengan adanya tuduhan yang dituduhkan oleh korban kepada pelaku. Akhirnya korban tidak menjawab, lalu terduga pelaku melakukan pemukulan," bebernya.
"Hingga korban mengalami dua kali pemukulan dan korban tidak sampai tersungkur hanya membungkuk saja karena merasakan kesakitan. Akibatnya korban mengalami luka memar dibagian pipi sebelah kiri," sambungnya.
Lanjutnya menjelaskan, saat dipertemukan antara saksi, pelaku dan korban di Polsek Sukun bahwa antara ketiga pelajar kelas 7 SMP Nasional karena masalah salah paham hingga berunjung cekcok.
"Cekcok salah paham saja, bahwa mengklarifikasi pelaku terhadap korban kalau korban melakukan fitnah terhadap pelaku. Pelaku dituduh telah memukuli atau membully saudara M, tapi ternyata tidak benar, hanya pemukulan, tapi pada saat itu sama-sama mau salat Jumat," terang Ipda Yuris.
Ketiga pelajar ini sudah menjalani pemeriksaan selanjutnya tetap akan melakukan pengembangan.
Load more