Menurutnya pelaku mengenakan masker pada wajah korban saat mobil tersebut digerek towing.
"Selama di mobil korban itu didudukan di jok belakang dengan masker seolah-olah dia tidur. Di tengah jalan kemudian korban ditidurkan di jok belakang karena jok belakang bisa dibuat tempat tidur, begitu juga pada saat ditowing jenazah masih ada di dalam mobil," katanya.
Adapun akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengungkap misteri temuan mayat perempuan bernama Indiriana Dewi Eka Saputri.
Temuan mayat itu sempat membuat geger masyarakat usai Didapati dalam kondisi terbungkus selimut dan dibuang ke jurang kawasan Jalan Raya Banjar-Cimaragas, Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu (25/2/2024).
Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan mayat wanita terbungkus selimut itu merupakan korban pembunuhan dengan dua sejoli bernama Devara Putri (DP) dan Didot Alfiansyah (DA) sebagai otak pelaku dan Muhammad Reza (MR) sebagai eksekutor.
Aksi pembunuhan itu dilakukan saat DA dan MR mengajak korban untuk bertamasya ke kawasan Gunung Geulis, Kabupaten Bogor pada Selasa (20/2/2024). (raa)
Load more