Namun tidak satu pun dari mereka yang bergeming. Sejumlah remaja itu tetap duduk dan tidak menghiraukan Aa Gym sama sekali.
Sabtu (2/3/2024) siang, minimarket itu akhirnya disegel oleh Satpol PP lantaran dianggap melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibum Tran Linmas.
Dalam video berdurasi 7 menit 48 detik itu Aa Gym menyampaikan pesannya.
"Kegiatan tadi malam di toko sebelah masjid ini yang sangat membuat kami sedih dan prihatin rupanya ditanggapi oleh masyarakat luas sehingga begitu banyak komentar, juga telepon dari berbagai pihak,” kata Aa Gym.
Pemilik nama lengkap Abdullah Gymnastiar itu kemudian menjelaskan bahwa pihak kepolisian, pemerintah daerah, kecamatan, dan koramil telah mengadakan pertemuan di kelurahan.
Load more