LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung MK.
Sumber :
  • Dok Setkab

Heboh Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, DPR RI: Tidak Berlaku di Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin tanggapi Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ambang batas parlemen empat persen suara sah nasional.

Minggu, 3 Maret 2024 - 11:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia mengaku secara khusus belum membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kendati begitu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan menjadi catatan penting bagi DPR.

"Komisi II secara khusus belum membahas topik ini, tetapi pada waktunya pasti akan menjadi catatan penting. Jika revisi Undang-Undang Pemilu tidak bisa dilakukan pada periode DPR sekarang, minimal sudah ada bahan-bahan besar untuk pembahasan pada DPR periode berikutnya," kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/3/3024).



Yanuar juga menyebutkan untuk Pemilu 2024 ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu masih berlaku.

"Bahwa ambang batas parlemen masih empat persen. Jadi, jangan lagi menafsirkan bahwa Pemilu 2024 ambang batas parlemen sudah berubah," jelasnya.

Dia menilai dalam putusan MK itu tidak secara khusus menyebut besaran angka tertentu untuk ambang batas parlemen, sehingga DPR dan pemerintah masih memiliki kebebasan untuk menetapkan besaran angka yang baru untuk ambang batas parlemen.

"Cuma besaran angka tersebut harus punya dasar argumentasi yang kuat. Tidak lagi sekadar kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah," katanya.

Sementara, pemberlakuan ambang batas untuk Pemilu 2029 nantinya harus merujuk pada UU Pemilu yang baru, sehingga UU Pemilu saat ini harus direvisi.

Hal ini dikarenakan, putusan MK tidak serta merta berlaku sebelum ada perubahan norma dalam undang-undang.

"Saya kira revisi Undang-Undang Pemilu tersebut tidak boleh lagi parsial, tetapi harus utuh dan menyeluruh. Jangan seperti sekarang, revisi maju mundur sesuai dengan pesanan dan selera kepentingan sesaat," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Berdasarkan keputusan MK norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

“Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah,” tandasnya.(ant/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Viral, 2 Ular Piton Sepanjang 3 Meter Muncul saat Banjir di Bangkalan

Viral, 2 Ular Piton Sepanjang 3 Meter Muncul saat Banjir di Bangkalan

Warga dihebohkan dengan kemunculan 2 ekor ular piton berukuran tiga meter, saat banjir melanda Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Partai Demokrat Terang-terangan Dukung Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati

Partai Demokrat Terang-terangan Dukung Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati

Partai Demokrat mendukung penuh rencana pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Sabar/Reza Ungkap Rencana Selanjutnya usai Babak Belur di Indonesia Masters 2025

Sabar/Reza Ungkap Rencana Selanjutnya usai Babak Belur di Indonesia Masters 2025

Sabar Karyaman Gutama/Reza Pahlevi selaku ganda putra tuan rumah mengungkapkan rencana selanjutnya usai babak belur di 32 besar Indonesia Masters 2025.
Pemain Persib Seringkali Cedera Karena Kondisi Lapangan, Bojan Hodak Khawatir dengan Venue Kandang Arema

Pemain Persib Seringkali Cedera Karena Kondisi Lapangan, Bojan Hodak Khawatir dengan Venue Kandang Arema

Pelatih Persib, Bojan Hodak mengaku khawatir atas venue kandang di pertandingan selanjutnya jika ada pemain yang lagi-lagi cedera karena kondisi lapangan.
Buntut Pagar Laut Misterius di Tangerang, Kementerian ATR/BPN Investigasi Pegawainya yang Terbitkan Sertifikat

Buntut Pagar Laut Misterius di Tangerang, Kementerian ATR/BPN Investigasi Pegawainya yang Terbitkan Sertifikat

Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi internal buntut dari pagar laut misterius bersertifikat di perairan Tangerang. Saat ini, pagar laut tengah dibongkar.
Bursa Transfer: Gebrakan AC Milan! Selangkah Lagi Bakal Datangkan Monster 60 Gol Liga Eropa Asal Meksiko

Bursa Transfer: Gebrakan AC Milan! Selangkah Lagi Bakal Datangkan Monster 60 Gol Liga Eropa Asal Meksiko

Klub Liga Italia, AC Milan disebut bakal segera dapatkan tanda tangan striker haus gol asal Meksiko, Santiago Giménez pada bursa transfer musim dingin ini.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Tak Malu-malu Lagi, Ruben Onsu Berani Umbar Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Dengan Dia Aku Bisa...

Tak Malu-malu Lagi, Ruben Onsu Berani Umbar Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Dengan Dia Aku Bisa...

Pasca resmi cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu semakin menunjukkan kedekatan dan keakrabannya dengan aktris cantik senior Desy Ratnasari, bahkan berani sebut.
Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Setelah sempat ditolak oleh Shin Tae-yong, kini tiga pemain asing berikut berpotensi besar dinaturalisasi dan perkuat Timnas Indonesia era Patrick Kluivert.
Reaksi Fans dan Oxford United usai Marselino Ferdinan Cetak Brace di Inggris: Gak Ada Obat King

Reaksi Fans dan Oxford United usai Marselino Ferdinan Cetak Brace di Inggris: Gak Ada Obat King

Penampilan bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan bersama Oxford United semalam menuai reaksi kagum dari sejumlah fans.
Selengkapnya
Viral