Padahal, kata Andre melanjutkan, kita tahu ada sejumlah calon legislatif (caleg) yang namanya lumayan dikenal dan mumpuni dari partai lain, justru terancam batal masuk Senayan karena perolehan suaranya berkurang.
”Itu tokoh terkenal, lah ini partai yang belum punya tokoh kok, suaranya malah melonjak,” tukas Andre.
Andre kemudian berasumsi dengan perolehan suara PSI yang meningkat sebanyak 230.361 suara dalam waktu tiga hari, menunjukkan setiap TPS berkontribusi relatif sama terhadap peningkatan suara PSI.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah TPS yang hasilnya tercatat di situs real count KPU bertambah 2.240, dari 539.084 TPS menjadi 541.324 TPS.
“Kita dapat menghitung perkiraan rata-rata tambahan suara per TPS. Dengan tambahan 203.361 suara dari 2.240 TPS, kita dapat menghitung rata-rata tambahan suara per TPS yaitu 203.361 suara dibagi 2.240 TPS yakni 90,7 suara per TPS,” jelasnya.
“Ini adalah asumsi kasar bahwa setiap TPS memberikan sekitar 90,7 suara tambahan bagi PSI dalam rentang waktu tersebut. Tentu saja, faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, lokasi TPS, dan faktor-faktor demografis lainnya mungkin saja memengaruhi distribusi suara secara tidak merata di antara TPS,” kata Andre menekankan.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1 disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
Load more