Terkait lonjakan suara PSI ini, Ikrar menyoroti dinamika di Mahkamah Konstitusi (MK). Dinamika di MK tersebut antara lain, wacana perubahan UU Kepala Daerah, pembuatan UU baru dan bergabungnya mantan Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sebagai hakim konstitusi.
“Bukan mustahil MK membuat UU baru, yang waktu itu tidak disetujui Pak Mahfud. Syarat usia minimal hakim MK mau direvisi. Saya curiga hal ini untuk mendepak orang-orang seperti Saldi Isra yang saat bergabung ke MK-waktu itu- usianya belum 45 tahun. Penyelundupan hukum seperti yang terjadi ketika Gibran maju sebagai cawapres, sama persis dengan usaha mendepak hakim-hakim yang memiliki kepribadian tinggi,” ungkap dia.
Untuk membuktikan dugaan ini, Ikrar menjadikan jadwal Pilkada dan wacana penunjukkan kepala daerah melalui presiden sebagai tolak ukur.
Jika hal ini terjadi, maka Ikrar meyakini gerakan masyarakat sipil akan terus meluas, bahkan hingga pasca-pelantikan presiden dan wapres terpilih.
“Dulu kita kan berharap presiden akan mendengar ketika kita mengkritisi, ketika kita menulis. Kali ini saya merasa kuping presiden sudah benar-benar tertutup. Saya kira cukup Gibran saja, tetapi ternyata tidak,” tutur Ikrar (rpi/iwh).
Load more