Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid komentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen atau parlemen parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Pria yang akrab disapa HNW ini mengatakan, bahwa putusan MK tersebut memang bukan menghilangkan parliamentary threshold, namun penetapan ambang batas parlemen tersebut harus menggunakan kajian ilmiah, argumentasi yang rasional dan demokratis.
"Ini juga seharusnya bukan hanya berlaku terhadap parliamentary threshold yang 4 persen itu, tetapi juga mestinya diberlakukan untuk presidential threshold yang berlaku saat ini yakni 20 persen," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/3/2034).
HNW juga mengungkapkan, putusan MK tersebut berbeda dengan dengan pakem pada putusan sebelum sebelumnya.
Sebelumnya, MK akan menyerahkan sepenuhnya terkait dengan angka ambang batas kepada pembentuk undang-undang, melalui open legal policy.
Namun, lanjutnya, kini MK justru mendesak DPR untuk mempertimbangkan koreksi angka 4 persen parliamentary threshold tersebut.
"Ini tentu juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa MK bisa memiliki pendapat yang berbeda dibanding pakem sebelumnya? Sama seperti ketika MK memutuskan terkait usia pencalonan calon wakil presiden (cawapres)," ucap dia.
Load more