Sebagaimana diketahui, sejak 18 Februari 2024 yang lalu, KPU sempat menghentikan pleno terbuka rekapitulasi suara secara manual di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada saat yang sama, Sirekap KPU dihentikan dengan alasan sinkronisasi data. Sirekap secara faktual beberapa kali tidak bisa diakses publik.
Halili menegaskan Koalisi sudah mengingatkan bahwa penghentian pleno terbuka tentang rekapitulasi suara secara manual di tingkat Kecamatan serta penghentian Sirekap KPU harus dipersoalkan.
“Sebab, hal itu menguatkan kecurigaan publik bahwa Pemilu 2024 telah dibajak oleh rezim Jokowi. Pemungutan dan penghitungan suara direkayasa sedemikian rupa, diduga kuat untuk mewujudkan tiga keinginan Jokowi,” jelas Halili.
Menurut Halili, tiga keinginan Jokowi itu adalah memenangkan Paslon Capres Cawapres Prabowo-Gibran, meloloskan PSI ke Parlemen, dan menggerus suara PDI Perjuangan (PDI-P).
"Jika dugaan penggelembungan suara PSI dan fakta-fakta kecurangan ini dibiarkan, maka lengkaplah kekacauan Pemilu 2024 yang dengan sendirinya menghancurkan legitimasi pemilu," ujar dia.
Pada saat yang sama, Halili menilai pembajakan Pemilu 2024 untuk kepentingan dan ambisi kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya nyaris sempurna.
Oleh karena itu, Koalisi meminta DPR RI agar menggunakan hak konstitusionalnya.
Load more