Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pengusaha pakaian dalam, Hanan Supangkat, pada Jumat (1/3/2024) terkait dugaan adanya proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, diduga terdapat komunikasi antara Syahrul Yasin Limpo dengan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementan.
"Benar. Saksi Hanan Supangkat telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," sambungnya.
Ali menyampaikan keterangan Hanan Supangkat penting untuk mendalami kasus TPPU yang saat ini tengah menjerat Syahrul Yasin Limpo.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya," tegas Ali.
Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Dalam perkara asalnya, Syahrul Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan. Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (hmd/nsi)
Load more