"Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan yang mana, yang jelas UU Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan oleh KPU itu berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan mulai dari BPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI dan saat ini sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang," kata dia, pada Sabtu (2/3/2024).(aha/lkf)
Load more