Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar banyak terkait lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perhitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sirekap.
Saat ditanya awak media soal meroketnya suara partai yang diketuai oleh putranya itu, Jokowi hanya mengatakan, bahwa hal tersebut seharusnya ditanyakan langsung kepada Partai itu sendiri dan KPU.
"Itu urusan Partai, tanyakan ke Partai. Tanyakan ke KPU," katanya dalam konferensi Pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Senin (4/3/2024).
Seperti diketahui, PSI kini tengah di sorot oleh publik. Pasalnya, partai yang diketuai oleh anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep itu mendapatkan lonjakkan suara.
Berdasarkan Rekapitulasi suara sementara KPU menunjukkan PSI memperoleh 3,13 persen suara dari pemilihan anggota DPR RI per Sabtu (2/3/2024) pukul 12.00 WIB.
Dengan demikian, PSI hanya membutuhkan kurang dari satu persen suara, tepatnya 0,87 persen suara, untuk dapat mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen.
Apabila PSI berhasil mencapai ambang batas, maka untuk pertama kalinya PSI dapat menduduki kursi DPR RI di Senayan.
Terkait hal ini, Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menilai wajar adanya penambahan suara saat KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Dia mengingatkan semua pihak agar tidak tendensius dalam menyikapi penambahan suara untuk PSI.
“Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar. Yang tidak wajar adalah apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini dengan mempertanyakan hal tersebut,” kata Grace, Sabtu (2/3/2024).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sempat memberikan komentar terkait lonjakkan suara yang dialami oleh PSI.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, bahwa dirinya tidak mengerti mengenai lonjakan suara tersebut.
Namun, dirinya menegaskan bahwa suara peserta pemilu merupakan hasil berdasarkan rekapitulasi dan saat ini pihaknya sedang melakukan rekapitulasi berjenjang.
"Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan yang mana, yang jelas UU Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan oleh KPU itu berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan mulai dari BPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI dan saat ini sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang," kata dia, pada Sabtu (2/3/2024).(aha/lkf)
Load more