Jakarta, tvOnenews.com - Calon presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan menyingung simulasi program makan siang gratis dari pemerintah di salah satu sekolah wilayah Tangerang, Banten.
Adapun, simulasi makan siang gratis tersebut identik dengan program Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Anies, adanya simulasi tersebut tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pemerintah menjalankan salah satu program capres-cawapres sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan siapa pemenangnya.
"Kalau itu dikerjakan oleh pasangan (calon) terserah, tapi enggak boleh oleh negara. Bahkan, negara merapatkan pun dasarnya apa, enggak ada dasar hukumnya," jelas Anies Baswedan di Jakarta Utara, dikutip Senin (4/3/2024).
Anies menuturkan sikap pemerintah yang memfasilitasi program pemenangan Pilpres 2024 memang baik.
Sebab, dia menilai hal itu menunjukkan keterbukaan APBN program-program dari pasangan calon yang terpilih.
"Persoalannya kemudian, kapan itu dimulai, pemerintah mulai membuka diri kepada pemenang? Setelah KPU menetapkan. Sebelum KPU menetapkan, pertanyaannya dasar hukumnya apa, ketika pemerintah merapatkan rencana sebuah Paslon? Dasar hukumnya apa?"tambahnya.
Load more