Selain itu, Ketua Komisi X DPR itu juga meminta KPU RI tidak tergesa-gesa dan menghindari opsi untuk membuka kotak suara di daerah, yang terindikasi adanya penggelembungan suara.
“Nah yang kita minta itu. Jangan sampai karena ingin cepat, enggak mau capek, KPU-nya lalu ketok palu di daerah cepat-cepatan,” jelas Huda.
Di sisi lain, Huda menuturkan PKB belum mempertimbangkan terkait dugaan penggelembungan suara itu akan menjadi materi hak angket.
“Saya belum ngomong soal substansi. Yang penting besok atau pada sidangnya kapan. Karena sidang paripurna itu kan bisa dibikin setiap saat. Bisa dua hari setelah besok, bisa sehari setelah besok, kita tunggu itu dulu, baru substansinya kita bahas,” pungkasnya. (saa/iwh)
Load more