Jakarta, tvOnenws.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara soal dugaan kasus jual beli izin tambang yang menyeret Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tidak benar.
Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Tina Talisa menuturkan tudingan adanya permainan jual beli izin tambang itu ialah informasi yang tidak terverifikasi.
"Pak Menteri Bahlil berkeberatan, karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," kata Tina di Jakarta, Senin (4/2/2024).
Tina menjelaskan Menteri Bahlil menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 2 Maret 2024, dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang".
Dia menilai, karya jurnalistik tersebut merugikan Kementerian Investasi/BKPM, serta Menteri Bahlil karena tidak memenuhi kode etik jurnalistik, sehingga bisa memberikan kesan negatif terhadap publik.
Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, pihaknya akan melaporkan media yang memberitakan hal tersebut ke Dewan Pers.
"Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," ujarnya.
Dalam keterangan yang diterima, Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa didampingi Kepala Biro Hukum BKPM Rilke Jeffri Huwae sudah menemui Dewan Pers di Jakarta pada Senin siang.
Tina dan Jeffri diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.(ant/lpk)
Load more