Makmur Mangung mengatakan, seandainya tersangka terdaftar sebagai pengurus di Perindo Kabupaten Gowa, maka sudah dipastikan akan diberikan sanksi sesuai AD/ART Partai.
"Seandainya dia terdaftar sebagai pengurus partai Perindo, terus terlibat kasus seperti sekarang, maka mekanismenya adalah akan diberi sanksi sesuai AD/ART partai. Tetapi dia bukan pengurus partai," terangnya.
Meski demikian, Muh Yusuf Hidayat Sabir yang mencoba peruntukannya dalam pemilihan legislatif di Pemilu 2024 ini justru tidak mendapatkan kursi.
Jeritan Korban saat Diperkosa Dua Anak Pejabat di Kabupaten Gowa
Polisi mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial NMY DI Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan tiga orang tersangkanya.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadi mengatakan ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial UC (24), MR (24), dan MQ (21).
Sadisnya dua dari ketiga pelaku aksi bejat tersebut didapati merupakan anak pejabat di Kabupaten Gowa.
Load more