"Benar Polres Gowa menangani kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh tiga orang pria, dua diantaranya adalah anak pejabat. Ketiga pelaku berinisial UC (24) tahun, MR (24) tahun dan MQ (21) tahun, sedangkan korban inisial NMY umurnya diperkirakan 20 tahunan," kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Minggu (3/3/2024).
Udin menuturkan ketiga pelaku tersebut didapati melakukan aksi bejatnya tersebut di dalam mobil dinas berplat DD 1724 B.
Parahnya, para pelaku dengan bejatnya menggilir gadis malang itu saat tak berdaya di dalam mobil dinas tersebut.
Kendati dalam kondisi tak berday, kata Udin, aksi bejat para pelaku Didapati warga saat korban berteriak meminta pertolongan.
"Jadi, Aksi keduanya terbongkar saat korban menolak dengan cara memberontak dan meminta tolong, dan warga sekitar melihat dan mendengar teriakan itu lansung mengepung mobil dan mengevakuasi korban ke polres Gowa untuk melapor," katanya.
Udin mengatakan aksi bejat pemerkosaan terhadap seorang gadis itu terjadi pada Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 05.00 WITA.
Aksi pemerkosaan itu berawal dari pelaku utama menghubungi korban untuk melakukan pertemuan.
Load more