Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembuatan website dan sertifikat palsu dari pihak yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah-lembaga otoritatif yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW-berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pria berinisial JMW (24) asal Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat korban bernama Ahmad Ramzy Ba'abud melaporkan sebuah website yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah, yaitu maktabdaimi.blogspot.com.
Korban lantas membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Desember 2023.
"Yang mana di dalam Blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah. Selain itu, pemilik Blogspot tersebut menduplikasi logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah Blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah," ujar Ade, Senin (4/3/2024).
Load more