Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembuatan website dan sertifikat palsu dari pihak yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah-lembaga otoritatif yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW-berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pria berinisial JMW (24) asal Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat korban bernama Ahmad Ramzy Ba'abud melaporkan sebuah website yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah, yaitu maktabdaimi.blogspot.com.
Korban lantas membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Desember 2023.
"Yang mana di dalam Blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah. Selain itu, pemilik Blogspot tersebut menduplikasi logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah Blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah," ujar Ade, Senin (4/3/2024).
Ade mengungkapkan JMW juga memalsukan sertifikat Rabithah Alawiyah dengan biaya Rp4 juta per nama.
"Nantinya nama-nama orang yang bukan keturunan Nabi Muhammad SAW dimasukkan ke website tersebut sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah. Sedangkan, klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memiliki Blogspot," terangnya.
Ade menyebut tersangka JMW berhasil meraup keuntungan hingga Rp18,5 juta dengan jumlah korban enam orang.
Atas perbuatannya, JMW kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE. Lalu melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more