Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri kembali menolak laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan TPDI ini masih menyoroti Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), KPU RI.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku telah melengkapi apa yang kurang dalam pelaporan pertamanya pada Jumat, pekan lalu. Demi memperkuat laporannya, TPDI bahkan membawa Pakar Telematika Roy Suryo.
"Hal-hal teknis yang dijelaskan harus dijelaskan berdasarkan ilmu informasi dan transaksi elektronik. Adapun yang punya temuan adalah Roy Suryo, maka hari ini mas Roy dengan sukarela mau hadir untuk melengkapi," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/3/2023).
Meski demikian, upaya melaporkan jajaran komisioner KPU dan pembuat Sirekap tersebut kembali ditolak Bareskrim. Petrus pun mengaku kecewa.
Sebab, kata Petrus, TPDI telah mengikuti semua arahan pihak Bareskrim saat laporan pertama ditolak. Pihak Bareskrim berpadangan, dugaan pelanggaran Pemilu merupakan kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Padahal, informasi yang mau disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara adalah dugaan tindak pidana. Ini menyangkut pelanggaran hukum, menyangkut kejahatan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional," ujarnya.
Sentra Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kejaksaan, dan kepolisian. Sentra Gakkumdu bertugas memproses kasus-kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
Load more