"Kami sudah lampirkan surat yang diusulkan penyidik. Kami tidak rela dibawa ke Gakkumdu atau Bawaslu, karena ini masalah besar," ucapnya.
Roy Suryo sebelumnya mengaku diminta TPDI untuk memberikan bukti dengan kesaksiannya sebagai ahli, untuk membedah forensik IT KPU. Selain Roy, ahli lain juga dihadirkan.
"Saya akan menjelaskan bukti-bukti apa yang ada," kata Roy. "Itu memperkuat bahwa bukan hanya soal kecurangan tapi tindakan melawan hukum yang itu jelas ranahnya ada di Bareskrim".
Roy menjelaskan, ada berbagai dugaan masalah yang ia temukan. Salah satunya ada data yang diduga tidak sesuai.
"Adanya angka-angka yang tidak wajar dan membuat kegaduhan, ini yang paling penting. Artinya adanya Sirekap ini konsen kita ke KPU itu membuat keresahan di masyarakat bahkan perpecahan di masyarakat," ujar Roy.
Laporan TPDI terkait dugaan yang sama juga ditolak Bareskrim Polri. Pihak Bareskrim menyarankan TPDI membuat dumas, alias pengaduan masyarakat.
Dijelaskan, alasan laporannya ditolak karena tidak menjelaskan secara detail tentang aplikasi Sirekap yang dipersoalkan. Sementara, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti secara detail perihal Sirekap. (ebs)
Load more